Kamis, 16 Februari 2012

Komunikasi

KOMUNIKASI DAN BERGAUL DENGAN PESERTA DIDIK


I.    PENDAHULUAN
    Untuk dapat melaksanakan Program Kegiatan Peserta Didik yang telah di susun bersama, Pembina Pramuka dalam satuan hendaklah menciptakan Komunikasi yang baik dan mengadakan pergaulan yang harmonis dengan Peserta Didik.  Komunikasi yang baik menjadi faktor pendukung keberhasilan pendidikan yang kita laksanakan.

II.    MATERI POKOK
1.    Pengertian bergaul adalah berteman.  Di dalam segenap aktivitas Satuan Pramuka  bergaul adalah bentuk penyatupaduan interaksi yang bermanfaat antara kegiatan, Pembina dan Peserta didik guna mencapai kesuksesan.

2.    Pertemanan yang baik dibangun oleh komunikasi yang baik yang dapat menghilangkan berbagai rintangan, kesalahpengertian, serta dapat mengembangkan pembentukan sikap yang baik..  Komunikasi yang baik antara Pembina dengan peserta didiknya dapat membangun semangat kerjasama yang tinggi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan. 

3.    Prinsip - prinsip hubungan dalam pergaulan
a.    adanya sinkronisasi antara tujuan Program Peserta Didik (Youth Program    me) dengan tujuan pribadi peserta didik dalam satuan Pramuka.
b.    terciptanya suasana kerja yang menyenangkan.
c.    adanya informalitas yang wajar dalam hubungan kerja.
d.    peserta didik ditempatkan sebagai subjek.
e.    mengembangkan kemampuan para anggota sampai tingkat yang maksimal.
f.    adanya tugas - tugas yang menarik dan menantang.
g.    adanya alat perlengkapan yang cukup.
h.    setiap anggota difungsikan menurut keahlian dan kecakapannya.
i.    diberikan penghargaan saat anggota berprestasi.

4.    Hakekat Berkomunikasi
a.    Pergaulan dapat terjadi bilamana antara Pembina Pramuka
dengan peserta didik selalu terjalin komunikasi yang baik.
b.    Komunilkasi yang baik didukung oleh sikap :
1)    Egaliter atau kesetaraan
2)    Sopan dan santun
3)    Menepati janji dan saling mempercayai.
4)    Tahu berterima kasih
5)    Menghargai waktu
6)    Bertutur kata yang baik dan jelas, suara maupun makna (tidak ambigus atau mendua arti)
7)    Ramah dan bersahabat
8)    Tidak menggurui, tidak merasa paling tahu, tidak merasa paling bisa, dan tidak merasa paling hebat, sehingga orang merasa tidak ada tekanan ketika akan mengemukakan pendapat.
9)    Memberi kesempatan dan melatih peserta didik untuk berani mengemukakan pendapat.
10)    Mengkritisi dengan bijaksana
11)    Tidak memotong pembicaraan orang lain.

c.    Dengan adanya komunikasi yang baik antara Pembina dengan peserta didik, akan tercipta :
1)    suasana persaudaraan yang erat.
2)    saling mempercayai
3)    kelancaran proses kegiatan yang sedang dilaksanakan
4)    proses saling menerima dan memberi
5)    kemudahan mengatasi masalah-masalah yang muncul pada proses kegiatan

5.    Kemampuan berkomunikasi dan bergaul wajib dimiliki Pembina Pramuka dan peserta didik karena pada hakekatnya Pramuka merupakan agent of change atau agen pembaharuan.

6.    Ranah-ranah perubahan yang diharapkan dari hasil komunikasi yang baik:
                                                      Siaga             Penggalang            Penegak & Pandega


Dalam hal  ini Pembina Pramuka wajib menjadi contoh bagi peserta didiknya dalam berkomunikasi dan bergaul, karena dalam proses pendidikan  peserta didik cenderung meniru Pembinanya.
       

7.    Hambatan dalam berkomunikasi dan solusi mengatasi hambatan


Hambatan-hambatan dalam berkomunikasi
    Solusi mengatasi hambatan
Dari Pihak Peserta Didik (komunikan)
a.    Peserta didik malu menyampaikan permasalahan, ide, pikiran, dll., tetapi ia diam (introvert).
b.    Peserta didik terlalu banyak menyampaikan permasalahan.
c.    Ada peserta didik yang terlalu mendominasi komunikasi (dominator)
d.    Peserta didik yang selalu mencela orang lain.
e.    Peserta didik yang tidak menyampaikan permasalahan, ide, pikirannya, dll. tetapi selalu menggerutu, atau bersungut-sungut.
f.    Peserta menganggap informasi Pembina tidak perlu.
       Untuk Peserta Didik

a.    menempatkan diri Pembina tidak lebih tinggi dari peserta didik,
b.    berkomunikasi dengan saling menghargai (yang muda mengormati yang tua – yang tua menyayangi yang muda)
c.    mendorong mereka untuk berani menyampaikan masalahnya, mengingatkan kepada peserta didik lain agar tidak mentertawakan pendapat orang lain.
d.    Bagi para dominator di rem, agar tidak terlalu banyak yang dibicarakan, kita ajari mereka bagaimana berbicara efektif.
e.    Bungkus “pesan” yang akan disampaikan secara menarik.
Dari Pihak Pembina (Komunikator)
a.    Pembina membuat jarak pergaulan
b.    Kurang percaya diri/rendah diri
c.    Kurang menguasai masalah
d.    Kurang memiliki keterampilan berbicara/berkomunikasi
e.    Terlalu percaya diri (menganggap dirinya sendiri yang selalu benar)
f.    Sombong/angkuh/selalu membanggakan dirinya/merasa paling pandai...paling mengerti...paling hebat
g.    Selalu mengikuti kehendak orang lain (walaupun orang tersebut salah)
h.    Sulit berbicara/sering gagap/sering kehilangan sesuatu yang ingin dikemukakan
i.    Ingin berbicara terus-menerus, tidak memberi kesempatan peserta didik untuk memberikan respon.
j.    Memaksakan kehendak.
k.    Meremehkan orang lain.
l.    Menjadikan orang lain sebagai objek.    Untuk Pembina

a.    Bergaul seperti halnya adik-kakak/orang tua dan anak – untuk Siaga
b.    Kuasai masalahnya sebelum menyampaikan pesan.
c.    Buat suasana jangan terlalu formal.
d.    Pelajari joke-joke
e.    Jangan merasa lebih tinggi dengan siapapu yang diajak bicara.
f.    Jangan menceriterakan diri anda terus-menerus.
g.    Jangan menceriterakan hal-hal sampai berkali-kali.
h.    Jadilah orang yang punya pendirian, jangan membebek.
i.    Tarik nafas dalam-dalam, tenangkan jiwa, bayangkan apa yang mau dibicarakan, barulah bicara.
j.    Tahu diri, bila sebenarnya anda adalah orang yang membosankan, berilah kesempatan pada orang lain untuk bicara.
k.    Memaksakan kehendak itu sifat para tirani, tetapi bila anda memang benar menurut norma agama,susila, hukum, etika – buatlah lawan bicara anda menyadari, setidaknya mendengarkan dengan baik apa yang anda bicarakan.
l.    Jangan berbicara muluk-muluk lebih-lebih pada orang yang pendidikannya, pengalamannya lebih banyak.
m.    Jangan meremehkan pendapat orang lain. Nabi bersabda, ”Hikmah itu darimana saja datangnya ambillah”.
n.    Orang lain harus dianggap sebagai subjek, setara dengan kita.

Dari suasana lingkungan
a.    Gaduh
b.    Lalu-lalang
c.    Ada objek lain yang lebih menarik
        Kondisi dan Lingkungan
a.    Carilah tempat yang lebih baik, apabila pembicaraan tersebut sangat penting.
b.    Minimalisir atau jauhkan objek yang lebih menarik yang mengganggu komunikasi anda.

   
       
III.    PENUTUP
    Kemampuan bergaul yang ditunjang oleh kemampuan berkomunikasi yang dimiliki oleh seorang Pembina Pramuka akan mewarnai kepemimpinannya dan pengelolaan satuan yang menjadi binaannya.

Peran Pembina

PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEMBINA PRAMUKA


I.    PENDAHULUAN
1.    Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

2.    Pendidikan Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warga negara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

3.    Dalam Pendidikan Kepramukaan proses pendidikan terjadi karena adanya pertemuan yang interaktif dan komunikatif yang digerakan oleh Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan secara teratur, terarah, terencana dan berkesinambungan oleh peserta didik sendiri dengan dukungan orang dewasa.

4.    Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses pendidikan tersebut di atas adalah Pembina Pramuka.

II.    MATERI POKOK

1.    Pembina Pramuka
a.    Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Pendidikan Kepramukaan,  secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu serta  memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
b.    Pembina Pramuka sekurang-kurang telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).

2.    Tugas Pembina Pramuka
a.    memberikan pembinaan agar peserta didik menjadi:
1)    manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur,
2)    warga negara Rebuplik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.
b.    menerapkan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan, Metode Pendidikan Kepramukaan, Kiasan Dasar dan Sistem Among dalam proses pembinaan
c.    memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan Pendidikan Kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
d.    Menghidupkan, membesarkan gugusdepan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali pramuka dan masyarakat.

3.    Tanggungjawab Pembina Pramuka
a.    Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka bertanggung
    jawab atas:
1)    Terselenggaranya Pendidikan Kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka
2)    Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan pada semua kegiatan pramuka
3)    Pembinaan pengembangan  mental,moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
4)    Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
b.    Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Pembina Gugusdepan dan diri pribadinya sendiri.

4.    Peran Pembina Pramuka
 Pembina berperan sebagai:
a.    Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b.    Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c.    Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola satuannya
d.    Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan pramuka,
e.    Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f.    Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan  berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g.    Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik

5.    Pembina Satuan

a.    Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 16 tahun
     Dalam Perindukan Siaga diperlukan 1 orang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
c.    Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 21 tahun, dan pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 20 tahun. Dalam Pasukan Penggalang diperlukan 1 orang Pembina Penggalang dan 2 orang Pembantu Pembina Penggalang
d.    Pembina Penegak sekurang-kurang berusia 25 tahun dan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun. Dalam Ambalan Penegak diperlukan 1 orang Pembina Penegak dan 1 orang Pembantu Pembina Penegak.
e.    Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun dan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya  berusia 25 tahun. Dalam Rencana Pandega diperlukan 1 orang Pembina Pandega dan 1 orang Pembantu Pembina Pandega


III.    PENUTUP
1.    Agar seorang Pembina Pramuka dapat memerankan dirinya dengan baik seyogyanya melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan dan menghayati dengan baik prinsip-prinsip dalam Pendidikan Kepramukaan, sehingga dapat menciptakan kegiatan yang menyenangkan bagi peserta didik
2.    Tugas Pembina Pramuka cukup berat karena Pembina adalah panutan yang keteladannya ditiru peserta didik.  Untuk itu seorang Pembina Pramuka perlu menjaga sikap, melatih kepekaan terhadap kebutuhan peserta didik, serta selalu berpegang kepada semboyan Pembina: " Ihlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana" (ikhlas berbakti membina anak bangsa, berbudi luhur dan memberi kebajikan, serta menepati janji satunya kata dan perbuatan)

Mengelolah Satuan

MENGELOLA SATUAN


I.    PENDAHULUAN
1.    Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

2.    Sebagai organisasi pendidikan nonformal yang menjembatani pendidikan di sekolah dan pendidikan di rumah, Gerakan Pramuka membina dan mengembangkan potensi peserta didiknya dengan berlandaskan Sistem Among, menerapkan prinsip dasar kepramukaan, metode kepramukaan dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

II.    MATERI POKOK
1.    Mengelola satuan dapat diartikan :
a.    menggerakkan anggota dalam satuan Pramuka untuk mencapai tujuan
b.    seni mengelola satuan

2.    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan berkelanjutan yang diawali dari kegiatan Pramuka Siaga, ke kegiatan Pramuka Penggalang, dilanjutkan ke kegiatan Pramuka Penegak sampai dengan berakhirnya Pramuka Pandega.

3.    Dari kegiatan kepramukaan yang berkelanjutan tersebut (dari Siaga sampai berakhirnya Pandega), diharapkan para peserta didik memiliki perilaku sebagai berikut:
a.    memiliki sikap dan moral Pancasila dalam kehidupan  sehari - hari.
b.    memiliki keterampilan manajerial
1)    kepemimpinan
2)    manajemen satuan
3)    hubungan insani ( human relation )
4)    kehumasan ( public relations )
c.    memiliki keterampilan kepramukaan
1)    keterampilan survival
2)    olah raga
3)    pengembaraan di alam terbuka
4)    pengabdian
d.    memiliki keterampilan teknologi:
1)    kewiraan
2)    kewirausahaan

4.    Cara Mengelola satuan
a.    Bersama peserta didik menyusun program kegiatan yang sesuai dengan keinginan peserta didik.
b.    Menetapkan sasaran kegiatan pada kegiatan - kegiatan   golongan (diperlukan adanya sasaran kegiatan Siaga, Penggalang, Penegak dan sasaran kegiatan untuk Pandega).
c.    Menyajikan kegiatan - kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menantang serta mengandung pendidikan di alam terbuka, diantaranya:
1)    berkemah
2)    pejelajahan/pengembaraan/hiking/lintas alam
3)    survival training
4)    api unggun
5)    pelantikan
6)    mountainering
7)    PPPK dan pengabdian masyarakat, dll.
d.    Memfungsikan peserta didik lebih sebagai subyek pendidikan daripada sebagai objek pendidikan diantaranya dengan jalan :
8)    memberi kesempatan memimpin satuan dalam setiap kegiatan satuan.
9)    memberi kesempatan melatih dan mengembangkan jiwa kepemimpinan serta keterampilan memimpin, menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan melalui Dewan Siaga, Dewan Penggalang, Dewan Penegak, dan Dewan Pandega.
10)    memberi kesempatan untuk ikut serta mengadministrasikan kegiatan.
e.    Pembina Pramuka menempatkan posisi sebagai: motivator, dinamisator, konsultan, fasilitator, dan inovator kegiatan.
f.    Pembina Pramuka hendaknya selalu berada di tengah-tengah peserta didik dalam semua kegiatan kepramukaan untuk dapat menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Pelaksanaan Kode Kehormatan, menerapkan Kiasan Dasar, dan perwujudan Motto Gerakan Pramuka.

5.    Mengelola Satuan merupakan seni menggerakkan anggota / peserta didik untuk melaksanakan kegiatan dengan senang hati dan merasa bukan karena dorongan orang lain, melainkan mereka melakukan kegiatan itu karena kebutuhannya sendiri.

6.    Pembina Pramuka hendaknya mampu menciptakan suasana  peserta didik bergiat secara sukarela karena kegiatan yang tersajikan tersebut dirasakan mereka sangat dibutuhkan bagi pengembangan dirinya.


Situasi tersebut dapat terwujud bilamana  Pembina Pramuka selalu :
a.    berusaha memegang teguh keputusan bersama yang telah disepakati
b.    menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik.
c.    mengadakan hubungan kerja dengan para pemimpin satuan dan anggota, dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan .
d.    mengembangkan keterampilan kepemimpinan peserta didik.
e.    mengelola satuan dengan rasa cita kasih.
f.    dapat menepatkan diri sebagai nara sumber, dan sebagai figur yang dapat menjadi teladan.

III.    PENUTUP
    Keberhasilan Pembina Pramuka dalam membina peserta didik ditentukan oleh program Peserta didik (PRODIK) / Youth Programme  dan cara Pembina Pramuka mengelola satuannya.
    Pembina Pramuka idealnya selalu menambah pengetahuan, mengikuti laju perkembangan jaman sehingga penampilannya tetap sesuai dengan jamannya.


IV.    WAKTU
Materi 4.1., 4.2., 4.3., 4.4. = 4 jam pelajaran.

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN  PRAMUKA
TUGAS DAN KEWENANGANNYA


I.    PENDAHULUAN
1.    Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk atas dorongan kesadaran bertanggung jawab terhadap kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.    Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

3.    Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasinya dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan.

II.    MATERI POKOK
1.    Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a.    Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b.    Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c.    Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d.    Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e.    Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.

2.    Kepengurusan      
a.    Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b.    Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir sebagai pusat pengendali organisasi yang disusun dalam satu kepengurusan bersifat kolektif dan terdiri atas para Andalan putera dan puteri sebagai berikut:
1)    Seorang Ketua
2)    Beberapa Wakil Ketua yang  merangkap sebagai Ketua Bidang
3)    3)   Seorang     Sekretaris   Jenderal    (di Kwarnas)   atau seorang    Sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4)    Beberapa orang anggota
c.    Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah anggota Kwartir/Andalan ex-officio.
d.    Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Bidang-bidang, dan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir.  Bidang dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir, dan beberapa orang anggota.
e.    Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f.    Kwartir Harian
    Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
1)    Seorang Ketua, yang   dijabat oleh   salah  seorang Wakil Ketua Kwartir
2)    Seorang   Sekretaris, yang   dijabat oleh Sekretaris Jenderal                 (di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3)    Beberapa anggota
4)    Seorang Wakil sekretaris, yang   dijabat  oleh  Sekretaris Pelaksana  (di Kwarnas) /Kepala  Sekretaris   Kwartir  (di Kwartir jajaran lainnya)
5)    Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir

3.    Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
a.    Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan  minat, menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b.    Dewan Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),  dan Kwarran (DKR).
c.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), merupakan wadah pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
d.    Pusat Penelitian dan Pengembangan, merupakan wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka guna membantu Kwartir dalam upaya meningkatkan mutu Gerakan Pramuka.  Puslitbang berkedudukan di Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.

4.    Majelis Pembimbing
    Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.

5.    Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a.    Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah.
b.    LPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c.    Ketua LPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
d.    LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e.    Masa bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.

6.    Musyawarah
a.    Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.    Acara pokok Musyawarah:
1)    pertanggungjawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2)    menetapkan Rencana Kerja.
3)    menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4)    menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
b.    Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
c.    Pelaksanaan Musyawarah:
1)    Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2)    Kwartir Daerah melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3)    Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4)    Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5)    Gugusdepan  melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
d.    Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
e.    Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum dapat dipelajari pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)

7.    Dewan Kehormatan
    Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas:
a.    Menilai sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b.    Menilai sikap, perilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1)    Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
    Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2)    Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
    Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.


8.    Gambar Struktur Organisasi Gerakan Pramuka (terlampir)



III.    PENUTUP
    Dengan memahami Struktur Organisasi Gerakan pramuka, Tugas dan Kewenangannya, akan dapat dimengerti bagaimana:
a.    Tugas dan kewajiban organisasi
b.    Jalur birokrasi dalam organisasi
c.    Badan-badan pendukung organisasi
d.    Musyawarah dan rapat kerja organisasi
e.    Dewan Kehormatan, fungsi dan perannya.












Struktur Organisasi Gerakan Pramuka:




       
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   


























   
Ket:
                       GARIS PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
            GARIS BIMBINGAN DAN BANTUAN
            GARIS BIMBINGAN TEKNIS
            GARIS PERWAKILAN
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN


I.    PENDAHULUAN
1.    Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah berhimpun anggota Gerakan Pramuka.
2.    Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, dan merupakan Gudep yang berdiri sendiri.  Gudep mempunyai satuan-satuan berdasarkan kelompok usia yaitu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega.
3.    Gudep merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, tempat diselenggarakannya proses pendidikan agar peserta didik menjadi warga Negara yang berkualitas, berkepribadian, berkepemimpinan, berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku, sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya, berjiwa patriot yang dijiwai nilai-nilai kejuangan bangsa, berkemampuan untuk bekerja dengan semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas, dan mempunyai kesetiaan (komitmen).

   
II.    MATERI POKOK
1.    Gugusdepan Lengkap terdiri atas:
a.    Satu Perindukan  Pramuka Siaga, berusia 7 - 10 tahun
b.    Satu Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c.    Satu Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
d.    Satu Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun
2.    Gugusdepan Luar Biasa.
    Gugusdepan Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang cacat jasmani maupun mental, terdiri dari penyandang :
a.    Tuna Netra (golongan A)
b.    Tuna Rungu  Wicara (golongan B)
c.    Tuna Grahita (golongan C)
d.    Tuna Daksa (golongan D)
e.    Tuna Laras (golongan E)
3.    Pimpinan Gugusdepan dan Pembina Satuan
a.    Gugusdepan (Gudep)
1)    Gudep dikelola secara kolektif oleh para Pembina gudep yang dipimpin Ketua gudep.
2)    Ketua gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan.  Masa bakti Ketua Gudep maksimal dua periode secara berturut-turut.
3)    Ketua  Gudep mengkoordinasikan Pembina Satuan Pramuka di Gudepnya.
4)    Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan
5)    Ketua Gudep ex-officio anggota Mabigus.

b.    Tugas tanggung jawab Pembina Gudep
1)    Memimpin gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
2)    Melaksanakan ketetapan Kwarcab dan Kwarran
3)    Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
4)    Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
5)    Menyelenggarakan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan di dalam Gudepnya.
6)    Memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan Orang tua peserta didik.
7)    Mengadakan kerja sama dengan tokoh -  tokoh masyarakat.
8)    Menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
9)    Menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
10)    Dalam melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep (MUGUS).

c.    Tugas Pembina Satuan 
1)    Membina para Pramuka dalam satuannya.
2)    Membantu Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan Orang tua pramuka.
3)    Memberi laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
4)    Berusaha meningkatkan  kemampuan dan keterampilan serta  pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
5)    Bertanggungjawab kepada Pembina Gudep.

4.    Musyawarah Gugusdepan (MUGUS)
a.    Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).
b.    Pembina Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali dalam 3 tahun dan menjabat sebagai pemimpin  Mugus.
c.    Peserta Mugus terdiri dari pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina,  perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.    Acara pokok Mugus adalah :
1)    pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2)    rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya.
3)    pemilikan pembina Gudep baru.
e.    Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

5.    Dewan Kehormatan Gudep
a.    Dewan Kehormatan dibentuk untuk :
1)    Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2)    Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b.    Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas :
1)    Mabigus
2)    Pembina Gudep
3)    Para Pembina Satuan
4)    Dewan Ambalan/Racana (apabila diperlukan)

6.    Administrasi Gudep
a.    Buku -buku Administrasi                           
1)    Buku Induk
2)    Buku Keuangan
3)    Buku Acara Kegiatan
4)    Buku Inventaris
5)    Buku Agenda dan Ekspedisi
6)    Buku Harian
7)    Buku/Kartu Data Pribadi
8)    Buku Risalah Rapat

7.    Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep.
a.    Satuan Perindukan Pramuka Siaga
1)    Peserta didik.
a.    Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil disebut Barung.  Jumlah anggota Barung yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
b.    Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
c.    Setiap Barung menggunakan nama  warna yang dipilih sendiri, seperti: Barung Merah, Barung Biru, Barung Kuning, Barung Hijau, dan lainnya.
d.    Barung tidak menggunakan bendera barung

2)    Pembina
a)    Perindukan Siaga dibina oleh Pembina Siaga dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga.
b)    Perindukan Siaga putera dapat dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina putera maupun puteri sedangkan Perindukan Siaga puteri hanya dapat dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina puteri.
3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Barung secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.  Setiap kegiatan barung, didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
b)    Para pemimpin barung memilih salah satu pemimpin barung untuk melaksanakan  tugas di tingkat perindukan, disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.  Pemimpin Barung Utama tetap memimpin barungnya.
c)    Untuk melatih kepimpinan para Pramuka Siaga, dibentuk Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan seluruh anggota Perindukan.  Ketua Dewan Siaga adalah Pemimpin Barung Utama. Dewan Siaga mengadakan pertemuan tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan aktivitas.  Acara pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan Pembina, mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga, serta menjalankan putusan- putusan yang diambil oleh Dewan Siaga termasuk pemberian penghargaan.

b.    Satuan Pasukan Pramuka Penggalang
1)    Peserta didik
a)    Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 Pramuka  Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Regu.  Jumlah anggota regu yang terbaik adalah 6-8 Pramuka Penggalang.
b)    Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.  Bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
c)    Setiap regu menggunakan nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putera menggunakan nama hewan/binatang, sedangkan regu puteri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.  Nama tersebut merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan regu.
d)    Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu yang menjadi identitas regu.

2)    Pembina
a)    Pasukan dibina oleh Pembina Penggalang dibantu  Pembantu Pembina.
b)    Pasukan Penggalang Putera dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Putera, sedangkan Pasukan Penggalang Puteri dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Puteri.

3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
b)    Para Pemimpin Regu memilih salah satu pemimpin regu untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
c)    Untuk melatih kepemimpinan para Pramuka Penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu,  Pembina Penggalang  dan para Pembantu Pembina.  Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
Kegiatan Dewan Penggalang sebagai berikut
•    Dewan Penggalang  mengadakan rapat sebulan sekali.
•    Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan  Penggalang, mengevaluasi  program kegiatan, merekrut anggota regu baru, menyelenggarakan pemilihan Pemimpin dan Wakil pemimpin regu, menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai .penasehat pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir, dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
d)    Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggung jawab     Pramuka  Penggalang, dibentuk Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Pembina dan Para Pembantu Pembina. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu. 
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil Putusan Sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
•    Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan  dll kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
•    Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
•    Tindakan terhadap pelanggaraan Kode Kehormatan
•    Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
e)    Untuk mendidik kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota Pasukan Penggalang, dibentuk Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu, bukan atas nama regu.  Ketua Majelis Penggalang adalah Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, dipandu Pratama di awal pertemuan.  Setelah  Ketua Majelis terpilih, Ketua Majelis memilih Sekretarisnya. Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan, dengan tugas:
•    Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota
•    Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
•    Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang diajukan Dewan Penggalang
Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak bicara  tetapi tidak mempunyai hak suara.

c.    Satuan Ambalan Penegak
1)    Peserta Didik
a)    Ambalan  Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.  Jumlah anggota Sangga yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
b)    Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri.
c)    Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana sesuai aspirasi. Nama tersebut merupakan identitas Sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan Sangga.
d)    Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri  dari anggota sangga yang telah ada.  Sangga kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus  dikerjakan
2)    Pembina Ambalan Penegak
a)    Ambalan Penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
b)    Satuan Puteri dibina oleh Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera.
c)    Pembina Ambalan wajib:
(1)    Mempersiapkan dan memberi kesempatan Penegak untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan Penggalang;
(2)    Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan secara tut wuri handayani tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya;
(3)    Menganjurkan Penegak menjadi anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya;
(4)    Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat;
(5)    Mendorong dan membimbing agar Penegak berusaha meningkatkan diri
(6)    Mengikutsertakan Penegak dalam Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya.
3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota Sangga.  Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat Ambalan yang disebut Pradana.
b)    Untuk mengembangkan kepemimpinan di Ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak, dengan susunan sebagai berikut :
-    Seorang Ketua yang disebut Pradana
-    Seorang Pemangku Adat
-    Seorang Kerani
-    Seorang Bendahara
-    Beberapa orang Anggota
    Dewan Ambalan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga, bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan, merekrut anggota baru, membantu Sangga dalam mengintegrasikan anggota baru, dan menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak.
c)    Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab  para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk membahas :
•    Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
•    Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
d)    Majelis Penegak mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan, dengan tugas:
•    menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota
•    menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
•    membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang diajukan Dewan Penegak
Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak bicara  tetapi tidak mempunyai hak suara.

d.    Satuan Racana Pandega
1)    Peserta Didik
a)    Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 orang Pramuka Pandega.
b)    Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
c)    Dalam melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, racana Pandega dapat membentuk sangga kerja atau  kelompok kerja yang anggotanya terdiri atas anggota racana.
d)    Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih sendiri sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.

2)    Pembina Racana Pandega
a)    Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dibantu oleh Pembantu Pembina Pandega.
b)    Satuan Puteri dibina oleh Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera. 
c)    Pembina Racana wajib:
(1)    Mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada Pandega untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan Penggalang;
(2)    Menganjurkan Pandega menjadi anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya;
(3)    Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat;
(4)    Mendorong dan membimbing agar Pandega berusaha meningjatkan diri
(5)    Mengikutsertakan Pandega dalam Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya..


3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
•    Seorang Ketua
•    Seorang Wakil Ketua
•    Seorang Sekretaris
•    Seorang Bendahara
•    Seorang Anggota.
Dewan tersebut dipilih dari para anggota racana.
b)    Untuk membina kepemimpinan dan tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas
•    Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
•    Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.


III.    PENUTUP
    Tolok ukur kemajuan dan keberhasilan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan dapat dilihat dari  kegiatan di Gugusdepan.  Oleh karena itu hendaknya Gugusdepan hendaknya:
1.    Memiliki Rencana Kerja yang mantap
2.    Memiliki Program Kerja yang praktis
3.    Didukung Pembina Pramuka yang berkualitas
4.    Bersama Mabigus dan tokoh masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5.    Secara berkala mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.

IV.    WAKTU
1 jam pelajaran.

SAKA

SATUAN KARYA PRAMUKA


I.    PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia kader bangsa sebagai kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Untuk itu proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Ketangguhan iptek/Teknologi dalam Gerakan Pramuka dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka (SAKA).
Saka, di lingkungan World Scouting disebut Scout Service Brigade, merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/tehnologi.  Saka, memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

II.    MATERI POKOK
1.    Tujuan dan sasaran SaKa
a.    Tujuan dibentuknya Saka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial khususnya teknologi, sehingga mereka benar-benar siap sebagai kader bangsa, sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila

b.    Sasaran dibentuknya Saka Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah memberi bekal agar memiliki :
1)    Ketahan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
2)    Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
3)    Ketrampilan untuk berwirausaha.   

2.    Pembentukan SAKA
a.    Saka dapat dibentuk jika :
1)    10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
2)    Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
3)    Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
4)    Masyarakat  sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.

b.    Pembentukan Saka perlu memperhatikan adanya instasi/ organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan terkait atau sesuai dengan bidang-bidang yang menjadi kegiatan Saka, dan berlokasi  di wilayah Saka.   Partisipasi interaktif instasi/ organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.

3.    Kedudukan Saka
    Saka bekedudukan di Kwartir  Cabang/ Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.  Saka merupakan ujung tombak pembinaan kesakaan Gerakan Pramuka sesuai minat dan kebutuhan peserta didik.

4.    Anggota SaKa
a.    Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri anggota Gugusdepan di wilayah Cabang/Ranting tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
b.    Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya.  Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.  Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
c.    Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman  dan kemampuannya kepada anggota di Gugusdepannya, dan dapat bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
d.    Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya serta berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, Keterampilan Khusus, dan Pramuka Garuda.
e.    Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian-ujian Keterampilan Khusus sepengetahuan Pamong Sakanya.  Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
f.    Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1)    Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah.  Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
2)    Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda-tanda Saka dan Krida, kecuali TKK.  Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.

5.    Pengorganisasian SaKa
a.    Saka merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.  Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.    Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka "Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
c.    Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
d.    Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
e.    Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama.  KRIDA  dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida, dipilih oleh anggota Krida.
f.    Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka.  Para anggota dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing.  Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
g.    Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri.  Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri.  Demikian pula untuk Instruktur Saka.

6.    Pembina dan Instruktur Saka.
a.    Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.    Pamong Saka
1)    Pamong Saka  adalah Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran pada suatu bidang keSakaan, berusia 30 sampai dengan 50 tahun. 
2)    Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka. Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.
3)    Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
4)    Betugas dan bertanggungjawab :
(a)    Merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(b)    Menjadi pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
(c)    Mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(d)    Mengadakan hubungan, konsultasi  dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
(e)    Mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(f)    Menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(g)    Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

c.    Instruktur Saka :
1)    Instruktur Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, atau seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan  berpengalaman dalam suatu bidang iptek yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
2)    Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.   
3)    Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
4)    Bertugas dan bertanggungjawab :
(a)    Membantu Pamong Saka dalam mengembangkan, melaksanakan  dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Saka bersama Dewan  Saka;
(b)    Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan serta pelatihan iptek sesuai dengan bidang keahliannya;
(c)    Mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(d)    Menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(e)    Mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin  Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(f)    Menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
(g)    Melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.

7.    Pimpinan Saka
a.    Pimpinan Saka adalah anggota Kwartir Cabang/Kwartir Ranting Terdiri dari Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir.
b.    Bertugas dan bertanggungjawab:
1)    Membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
2)    Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan Saka;
3)    Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Saka;
4)    Melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
5)    Memberi laporan tertulis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan kepada Pimpinan  Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
6)    Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

8.    Majelis Pembimbing Saka :
a.    Majelis Pembimbing Saka, disingkat Mabisaka, beranggotakan  tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b.    Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c.    Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
d.    Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e.    Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

9.    Jenis-jenis Saka :
a.    Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
b.    Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
c.    Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
d.    Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
e.    Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
f.    Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
g.    Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
h.    Saka Wira Kartika dengan kegiatan di bidang

10.    Pengelolaan dan Kegiatan Operasional Saka
    
a.    Pengelolaan Operasional Saka
1)    Dewan Saka, Pamong Saka, dan Instruktur Saka adalah Pengelola     Operasional Saka.
2)    Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip  Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
3)    Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
4)    Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
5)    Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
a)    belajar sambil mengerjakan (learning by doing)
b)    belajar untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
c)    penghasilan untuk hidup (earning to live)
d)    hidup untuk mengabdi (living to serve)

b.    Kegiatan Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
1)    Rutin Berkala (RB):
(a)    Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
(b)    Pertemuan ini bersifat latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
(c)    Pertemuan berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
(d)    Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.

2)    Praktek Kerja Lapangan (PKL)
(a)    Anggota Krida secara perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
(b)    Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka.

3)    Bina Potensi Diri (BPD)
(a)    Pengembaraan secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
(b)    Analisis hasil pengembaraan.
(c)    Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(d)    Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota Saka.

4)    Pengabdian Karya Nyata (PKN)
(a)    Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(b)    Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
(c)    Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat.

III.    PENUTUP

Gugusdepan, Satuan Karya, dan masyarakat, merupakan TRIDAYA (tiga kekuatan) sebagai salah satu unsur kunci  keberhasilan pembangunan masyarakat, kader bangsa, kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Oleh karena itu Gugusdepan, Satuan  Karya Pramuka dan masyarakat perlu bersatu secara manunggal demi efektifnya keberhasilan  pembangunan masyarakat. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah dibina  karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka. Sementara itu, masyarakat (instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta) merupakan sumber dukungan keahlian/kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya potensi untuk mensukseskan misi masyarakat dan Gerakan Pramuka.

Organisasi Gudep

ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN


I.    PENDAHULUAN
1.    Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah berhimpun anggota Gerakan Pramuka.
2.    Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, dan merupakan Gudep yang berdiri sendiri.  Gudep mempunyai satuan-satuan berdasarkan kelompok usia yaitu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega.
3.    Gudep merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, tempat diselenggarakannya proses pendidikan agar peserta didik menjadi warga Negara yang berkualitas, berkepribadian, berkepemimpinan, berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku, sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya, berjiwa patriot yang dijiwai nilai-nilai kejuangan bangsa, berkemampuan untuk bekerja dengan semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas, dan mempunyai kesetiaan (komitmen).

   
II.    MATERI POKOK
1.    Gugusdepan Lengkap terdiri atas:
a.    Satu Perindukan  Pramuka Siaga, berusia 7 - 10 tahun
b.    Satu Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c.    Satu Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
d.    Satu Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun
2.    Gugusdepan Luar Biasa.
    Gugusdepan Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang cacat jasmani maupun mental, terdiri dari penyandang :
a.    Tuna Netra (golongan A)
b.    Tuna Rungu  Wicara (golongan B)
c.    Tuna Grahita (golongan C)
d.    Tuna Daksa (golongan D)
e.    Tuna Laras (golongan E)
3.    Pimpinan Gugusdepan dan Pembina Satuan
a.    Gugusdepan (Gudep)
1)    Gudep dikelola secara kolektif oleh para Pembina gudep yang dipimpin Ketua gudep.
2)    Ketua gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan.  Masa bakti Ketua Gudep maksimal dua periode secara berturut-turut.
3)    Ketua  Gudep mengkoordinasikan Pembina Satuan Pramuka di Gudepnya.
4)    Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan
5)    Ketua Gudep ex-officio anggota Mabigus.

b.    Tugas tanggung jawab Pembina Gudep
1)    Memimpin gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
2)    Melaksanakan ketetapan Kwarcab dan Kwarran
3)    Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
4)    Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
5)    Menyelenggarakan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan di dalam Gudepnya.
6)    Memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan Orang tua peserta didik.
7)    Mengadakan kerja sama dengan tokoh -  tokoh masyarakat.
8)    Menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
9)    Menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
10)    Dalam melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep (MUGUS).

c.    Tugas Pembina Satuan 
1)    Membina para Pramuka dalam satuannya.
2)    Membantu Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan Orang tua pramuka.
3)    Memberi laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
4)    Berusaha meningkatkan  kemampuan dan keterampilan serta  pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
5)    Bertanggungjawab kepada Pembina Gudep.

4.    Musyawarah Gugusdepan (MUGUS)
a.    Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).
b.    Pembina Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali dalam 3 tahun dan menjabat sebagai pemimpin  Mugus.
c.    Peserta Mugus terdiri dari pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina,  perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.    Acara pokok Mugus adalah :
1)    pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2)    rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya.
3)    pemilikan pembina Gudep baru.
e.    Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

5.    Dewan Kehormatan Gudep
a.    Dewan Kehormatan dibentuk untuk :
1)    Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2)    Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b.    Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas :
1)    Mabigus
2)    Pembina Gudep
3)    Para Pembina Satuan
4)    Dewan Ambalan/Racana (apabila diperlukan)

6.    Administrasi Gudep
a.    Buku -buku Administrasi                           
1)    Buku Induk
2)    Buku Keuangan
3)    Buku Acara Kegiatan
4)    Buku Inventaris
5)    Buku Agenda dan Ekspedisi
6)    Buku Harian
7)    Buku/Kartu Data Pribadi
8)    Buku Risalah Rapat

7.    Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep.
a.    Satuan Perindukan Pramuka Siaga
1)    Peserta didik.
a.    Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil disebut Barung.  Jumlah anggota Barung yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
b.    Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
c.    Setiap Barung menggunakan nama  warna yang dipilih sendiri, seperti: Barung Merah, Barung Biru, Barung Kuning, Barung Hijau, dan lainnya.
d.    Barung tidak menggunakan bendera barung

2)    Pembina
a)    Perindukan Siaga dibina oleh Pembina Siaga dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga.
b)    Perindukan Siaga putera dapat dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina putera maupun puteri sedangkan Perindukan Siaga puteri hanya dapat dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina puteri.
3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Barung secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.  Setiap kegiatan barung, didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
b)    Para pemimpin barung memilih salah satu pemimpin barung untuk melaksanakan  tugas di tingkat perindukan, disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.  Pemimpin Barung Utama tetap memimpin barungnya.
c)    Untuk melatih kepimpinan para Pramuka Siaga, dibentuk Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan seluruh anggota Perindukan.  Ketua Dewan Siaga adalah Pemimpin Barung Utama. Dewan Siaga mengadakan pertemuan tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan aktivitas.  Acara pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan Pembina, mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga, serta menjalankan putusan- putusan yang diambil oleh Dewan Siaga termasuk pemberian penghargaan.

b.    Satuan Pasukan Pramuka Penggalang
1)    Peserta didik
a)    Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 Pramuka  Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Regu.  Jumlah anggota regu yang terbaik adalah 6-8 Pramuka Penggalang.
b)    Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.  Bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
c)    Setiap regu menggunakan nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putera menggunakan nama hewan/binatang, sedangkan regu puteri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.  Nama tersebut merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan regu.
d)    Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu yang menjadi identitas regu.

2)    Pembina
a)    Pasukan dibina oleh Pembina Penggalang dibantu  Pembantu Pembina.
b)    Pasukan Penggalang Putera dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Putera, sedangkan Pasukan Penggalang Puteri dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Puteri.

3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
b)    Para Pemimpin Regu memilih salah satu pemimpin regu untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
c)    Untuk melatih kepemimpinan para Pramuka Penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu,  Pembina Penggalang  dan para Pembantu Pembina.  Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
Kegiatan Dewan Penggalang sebagai berikut
•    Dewan Penggalang  mengadakan rapat sebulan sekali.
•    Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan  Penggalang, mengevaluasi  program kegiatan, merekrut anggota regu baru, menyelenggarakan pemilihan Pemimpin dan Wakil pemimpin regu, menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai .penasehat pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir, dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
d)    Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggung jawab     Pramuka  Penggalang, dibentuk Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Pembina dan Para Pembantu Pembina. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu. 
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil Putusan Sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
•    Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan  dll kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
•    Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
•    Tindakan terhadap pelanggaraan Kode Kehormatan
•    Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
e)    Untuk mendidik kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota Pasukan Penggalang, dibentuk Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu, bukan atas nama regu.  Ketua Majelis Penggalang adalah Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, dipandu Pratama di awal pertemuan.  Setelah  Ketua Majelis terpilih, Ketua Majelis memilih Sekretarisnya. Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan, dengan tugas:
•    Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota
•    Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
•    Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang diajukan Dewan Penggalang
Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak bicara  tetapi tidak mempunyai hak suara.

c.    Satuan Ambalan Penegak
1)    Peserta Didik
a)    Ambalan  Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.  Jumlah anggota Sangga yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
b)    Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri.
c)    Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana sesuai aspirasi. Nama tersebut merupakan identitas Sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan Sangga.
d)    Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri  dari anggota sangga yang telah ada.  Sangga kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus  dikerjakan
2)    Pembina Ambalan Penegak
a)    Ambalan Penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
b)    Satuan Puteri dibina oleh Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera.
c)    Pembina Ambalan wajib:
(1)    Mempersiapkan dan memberi kesempatan Penegak untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan Penggalang;
(2)    Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan secara tut wuri handayani tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya;
(3)    Menganjurkan Penegak menjadi anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya;
(4)    Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat;
(5)    Mendorong dan membimbing agar Penegak berusaha meningkatkan diri
(6)    Mengikutsertakan Penegak dalam Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya.
3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota Sangga.  Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat Ambalan yang disebut Pradana.
b)    Untuk mengembangkan kepemimpinan di Ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak, dengan susunan sebagai berikut :
-    Seorang Ketua yang disebut Pradana
-    Seorang Pemangku Adat
-    Seorang Kerani
-    Seorang Bendahara
-    Beberapa orang Anggota
    Dewan Ambalan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga, bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan, merekrut anggota baru, membantu Sangga dalam mengintegrasikan anggota baru, dan menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak.
c)    Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab  para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk membahas :
•    Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
•    Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
d)    Majelis Penegak mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan, dengan tugas:
•    menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota
•    menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
•    membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang diajukan Dewan Penegak
Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak bicara  tetapi tidak mempunyai hak suara.

d.    Satuan Racana Pandega
1)    Peserta Didik
a)    Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 orang Pramuka Pandega.
b)    Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
c)    Dalam melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, racana Pandega dapat membentuk sangga kerja atau  kelompok kerja yang anggotanya terdiri atas anggota racana.
d)    Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih sendiri sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.

2)    Pembina Racana Pandega
a)    Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dibantu oleh Pembantu Pembina Pandega.
b)    Satuan Puteri dibina oleh Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera. 
c)    Pembina Racana wajib:
(1)    Mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada Pandega untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan Penggalang;
(2)    Menganjurkan Pandega menjadi anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya;
(3)    Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat;
(4)    Mendorong dan membimbing agar Pandega berusaha meningjatkan diri
(5)    Mengikutsertakan Pandega dalam Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya..


3)    Pembinaan Kepemimpinan
a)    Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
•    Seorang Ketua
•    Seorang Wakil Ketua
•    Seorang Sekretaris
•    Seorang Bendahara
•    Seorang Anggota.
Dewan tersebut dipilih dari para anggota racana.
b)    Untuk membina kepemimpinan dan tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas
•    Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
•    Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.


III.    PENUTUP
    Tolok ukur kemajuan dan keberhasilan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan dapat dilihat dari  kegiatan di Gugusdepan.  Oleh karena itu hendaknya Gugusdepan hendaknya:
1.    Memiliki Rencana Kerja yang mantap
2.    Memiliki Program Kerja yang praktis
3.    Didukung Pembina Pramuka yang berkualitas
4.    Bersama Mabigus dan tokoh masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5.    Secara berkala mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.

IV.    WAKTU
1 jam pelajaran.

Dewan Satuan

DEWAN SATUAN PRAMUKA

I.    PENDAHULUAN
Keberadaan Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan :
1.    jiwa kepemimpinan.
2.    kemampuan bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
3.    kemampuan mengadministrasikan kegiatan satuan.
4.    kemampuan hubungan insani dan kehumasan.
5.    kemampuan menyusun perencanaan, pemrograman, melaksanakan program dan penilaian atas suatu kegiatan.
6.    kemampuan jiwa demokratis

II.    MATERI POKOK
1.    Dewan Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga, Racana.
2.    Dewan Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :
a.    Dewan Perindukan Siaga / Dewan Siaga.
•    Dewan Siaga beranggotakan seluruh anggota perindukan yang diketuai oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung).
•    Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.

a.    Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang.
•    Dewan Pasukan Penggalang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan Para Pembantu Pembina Penggalang.  Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
•    Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
•    Para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.

b.    Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak).
•    Dewan Ambalan Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dan dipimpin Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
1)    Seorang Ketua yang disebut Pradana.
2)    Seorang Pemangku Adat
3)    Seorang Kerani
4)    Seorang Bendahara
5)    Beberapa orang anggota
•    Pembina Pramuka Penegak tidak duduk dalam Dewan Penegak, tetapi berfungsi sebagai  konsultan dan fasilitator.

c.    Dewan Racana Pandega (Dewan Racana)
•    Dewan Racana dipilih dari anggota Racana, dipimpin seorang Ketua dengan susunan sebagai berikut:
1)    Seorang Ketua
2)    Seorang Pemangku Adat
3)    Seorang Sekretaris
4)    Seorang bendahara
5)    Beberapa orang anggota
•    Pembina Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan Pandega, tetapi berfungsi sebagai  konsultan dan fasilitator.

d.    Dewan Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1)    masing - masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2)    susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak/ Pandega
3)    Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang

3.    Dewan Satuan bertugas :
a.    Menyusun perencanaan, pemrograman , pelaksana program dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
b.    Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c.    Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
d.    Keputusan Dewan dibuat secara demokratis

4.    Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
a.    membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
b.    membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
c.    membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
d.    membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
e.    membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.
   
5.    Dewan Kehormatan dalam satuan
a.    Pada Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu  Pembina Siaga.
b.    Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1)    Ketua di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang
2)    Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
3)    Sekretaris dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
4)    Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu
c.    Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas :
1)    Ketua di pegang oleh PRADANA
2)    Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin Sangga.
3)    Pembina  dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan pengarah.
d.    Dewan Kehormatan Pandega, terdiri atas :
1)    Ketua di pegang oleh ketua Racana
2)    Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana yang sudah di lantik
3)    Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah

6.    Dewan Kerja Penegak dan Pandega
a.    Dalam Gerakan Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai badan kelengkapan Kwartir dan berfungsi  sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Gerakan Pramuka, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
•    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
•    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC).
•    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
•    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Nasional, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
b.    Hubungan kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartirnya adalah pembinaan dan konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja adalah konsultatif.   
c.    Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat Kwartir masing – masing, dan disahkan oleh Kwartir.  Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega adalah Andalan Kwartir ex-officio.
d.    Susunan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai berikut:
1)    Ketua
2)    Wakil ketua
3)    Sekretaris I dan Sekretaris II
4)    Bendahara
5)    Beberapa anggota
Apabila terpilih seorang putera sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang puteri. Sebaliknya jika terpilih seorang puteri sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang putera.

Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, menengarai bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan.